Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional

Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional

Sebelum membahas topik diatas, sebelumnya terdapat 2 aliran, yaitu aliran monisme dan dualisme.

Menurut pandangan monisme, "semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat, apakah terhadap individu2 dalam suatu negara maupun terhadap negara2 dalam masyarakat internasional.

Tokoh2 monisme yakni,  kelsen dan george scelle.

Sedangkan aliran dualisme menganggap bahwa" hukum internasional dan hukum nasional ialah 2 sistem hukum yang terpisah, beda satu sama lain. Tokoh2 dualisme yakni, Triepel dan Anzilotti.
Yang membuat antara hukum internasional dan hukum nasional berbeda menurut aliran dualisme antara lain:

1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum

Penjelasan:

1. Perbedaan sumber hukum

Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan;

Hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan (law-making treaties) atas kehendak bersama negara2 dalam masyarakat internasional.

2. Perbedaan mengenai subjek

Subjek hukum nadional adalah individu2 yang berada dalam suatu negara saja, sedangkan;

Subjek hukum internasional ialah negara2 anggota masyarakat internasional.

3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum

Hukum nasional memiliki kekuatan mengikat penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional, yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara2 secara horizontal.

Namun hal ini dibantah oleh golongan monisme dengan dalih bahwa:

a. Walaupan sistem hukumnya memiliki istilah berbeda, namun subjek hukumnya tetap sama, yaitu bukankah pada akhirnya subjek yang diatur oleh hukum internasional ialah individu2 yang terdapat dalam suatu negara, bukan?

b. Sama2 memiliki kekuatan hukum yang mengikat, disaat diakuinya hukum internasional sebagai suatu sistem hukum, maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari suatu kesatuan ilmu hukum, dan;

Karena itu, kedua perangkat hukum tersebut sama2 mempunyai kekuatan mengikat apakah terhadap individu2 maupun negara.

Selanjutnya, aliran monisme terbagi atas dua, yakni:

1. Primat pada hukum nasional atas hukum internasional

2. Primat hukum internasional atas hukum nasional.

Perlu diketahui bersama, "primat" disini berarti mengutamakan suatu hal diatas hal2 lain.

Semoga bermanfaat.

Dikutip berdasarkan buku DR. Boer Mauna, Hukum internasional (Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global), penerbit Alumni, Bandung, edisi ke-2, 2005. Dengan berbagai pengubahan.



Comments

Popular posts from this blog

trik jitu mengurai kemacetan di simcity buildit tanpa biaya sepersen pun

macam, jenis atau bentuk penafsiran hukum (interpretasi hukum) beserta contoh

contoh kasus H.perdata internasional, berdasarkan fakta yang terjadi