Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional

Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional

Sesuai konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama, yakni:

1. Aspek ekstern kedaulatan;
2. Aspek intern kedaulatan;
3. Aspek teritorial;
Penjelasan:

1. Aspek Ekstern kedaulatan

Maksudnya ialah, hak bagi setiap negara untuk secara bebas, menentukan hubungannya (terutama pada hubungan diplomatik) dengan berbagai negara atau kelompok2 lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.

2. Aspek intern kedaulatan

Ialah hak atau wewenang eksklusif bagi suatu negara guna menentukan bentuk lembaga2nya, cara kerja lembaga2 tersebut dan hak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang diinginkannya atau yang dikehendakinya dan sebagainya.
Jadi dalam hal ini, negara bebas menentukan hal2 yang berkaitan dengan dalam negeri, tentunya dalam hal sistem pemerintahannya.

Tak jarang pula kita lihat masih banyak negara2 yang masih dalam protektorat suatu negara tertentu yang masih dibawah naungan dan komando dari negara pelindungnya.

Yang dimaksud negara protektorat ialah suatu negara dalam hal kapasitas intern dan ekstern nya masih dalam kuasa si negara pelindungnya. Biasanya negara pelindungnya merupakan negara yang pernah menjajah negara yang dalam naungan si negara pelindung.

Jadi menurut hemat saya, negara yang masih dalam status protektorat ini ialah negara yang secara implisit masih dijajah oleh negara kolonial namun dengan istilah dan cara yang berbeda dari yang sebelum-sebelumnya.

3. Aspek Kedaulatan Teritorial

Berarti kekuasaan penuh dan eksklusif suatu negara atas individu2 dan benda2 yang terdapat di wilayah teritorial negara tersebut.

Semoga Bermanfaat.

Dikutip dari buku Boer Mauna, hukum internasional (pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global), edisi ke-2, penerbit Alumni, bandung, 2005.


Comments

Popular posts from this blog

trik jitu mengurai kemacetan di simcity buildit tanpa biaya sepersen pun

macam, jenis atau bentuk penafsiran hukum (interpretasi hukum) beserta contoh

contoh kasus H.perdata internasional, berdasarkan fakta yang terjadi