macam, jenis atau bentuk penafsiran hukum (interpretasi hukum) beserta contoh

Macam, jenis atau bentuk Penafsiran hukum (interpretasi hukum) beserta contoh

Tulisan ini berawal ketika penulis sedang mengikuti perkuliahan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan, yang mana pada saat itu sedang membahas mengenai perlindungan wanita terhadap jam kerja nya.

Yang mana singkatnya, dalam uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak mengatur secara tegas apa itu malam hari? Kapan dan dari jam berapa sampai jam berapa.

Buk dosen kami, yang mana beliau merupakan doktor dibidangnya (terkait perburuhan) menanyakan kami, "ketika di undang-undang tersebut hanya menyebutkan ketentuan siang hari yakni dari pukul 06.00-18.00, dan tak mengatur ketentuan malam hari, maka yang dapat dikatakan malam hari ialah?

(Kami menjawabnya bersama), dari pukul 18.00-06.00 pagi. Dan dosen tersebut menanyakan kembali pada kami, berdaarkan penafsiran apakah yang anda sebutkan tadi?

(Kami sekelas pun hening....) masa ga ada yang tahu? Wah kacau ni P.I.H(pengantar ilmu hukum) nya. Lalu, ibuk tersebut memberi bocoran sedikit, hal yang berlawanan itu loh, masa ga tahu?

Pada akhirnya, beliau mengatakan bahwa itu merupakan penafsiran "a contrario", yakni apabila dalam uu tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut ketentuan nya, maka dicari lah lawan dari yang ada.

contohnya,  siang dari jam 6 pagi sampai jam 6 petang, maka a contrario nya adalah jam malam dimulai dari jam 6 petang sampai jam 6 pagi.

Sekilas mengenai latar belakang saya menulis tentang penafsiran hukum, karena saya melihat bahwa para mahasiswa terutama mahasiswa hukum, ketika sampai di semester atas, lupa dengan ilmu2 dasar yang ada di semester awal.

Ibarat sebuah bangunan, kalau lah dasarnya ga kokoh, otomatis yang diatasnya akan goyah bahkan runtuh.

jadi, kalau lah kita sudah diatas, sibuk dengan ilmu yang lebih tinggi, namun lupa dasarnya, maka sewaktu2, mungkin saja kita ter egeh-egeh (tergesa-gesa) untuk mempelajari ilmu yang kita lupa tadi, dan bahkan bisa saja pada saat ujian skripsi nanti, penguji akan menanyalan hal tersebut.

Yang mana pada akhirnya kita tidak menyangka hal tersebut akan ditanyakan, dan pada saat ditanyakan, otak kita deadlock karena pada dasarnya kita lupa dan sulit membuat narasi atas jawaban dari pertanyaan tersebut.

Cekidot....

Macam-macam penafsiran hukum,

Berikut beberapa macam penafsirannya, yakni:

1. Penafsiran tatabahasa (gramatikal)

Yakni, penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan uu, yang berpedoman dari arti kata dalam hubungannya satu sama lain, baik dari uu maupun dari kebiasaan (pemakaian sehari2)

Contoh:
Setiap orang dilarang memarkir "kendaraannya" pada suatu area tertentu.
Jadi, kata kendaraan tadi berlaku umum.

Karena tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai apa itu kendaraan. baik itu roda 2 atau roda 4 maupun delman.

2. Penafsiran Sahih (autentik, resmi)
Ialah, penafsiran yang pasti terhadap arti kata, sesuai dengan yang tercantum dalam uu.

Contoh:
 - kata "malam" pada pasal 98 kuhp yang dimulai dari waktu matahari terbenam sampai matahari terbit.

-  dan kata ternak (pasal 101 kuhp) yakni, hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi.

3. Penafsiran historis

Ditinjau dari 2 hal, yakni:

- sejarah hukumnya
Yakni, diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Yang dapat dilihat dari memori penjelasan, laporan perdebatan dalam DPR.

- sejarah undang-undangnya
Dilihat dari maksud pembentukan uu tersebut pada waktu membuat uu tersebut.

4. Penafsiran sistimatis (dogmatis)

Ditinjau dari susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal2 lain, baik dalam satu uu maupun didalam uu lain.

Contoh:
Asas monogami (pasal 27 KUHS) menjadi dasar pasal 34, 60, 64, 86 dan 279 kuhs.

5. Penafsiran nasional

Menilik dari sesuai tak nya dengan sistem hukum yang berlaku.
Karena ada peraturan per uu-an yang telah dikodifikasi, tidak sesuai lagi dengan ideologi bangsa.

6. Penafsiran teleologis (sosiologis)

Digunakan untuk mengingatkan maksud dan tujuan uu tersebut.

Ini penting, disebabkan oleh kebutuhan hukum berubah, namun bunyi uu tetap lah sama dari zaman bakholak.

7. Penafsiran ekstensif

Memberi tafsiran dengan memperluas makna dari kata dalam peraturan itu.

Contoh: aliran listrik tergolong dalam suatu benda.

8. Penafsiran restriktif.

Tafsiran dengan membatasi/mempersempit arti kata dalam peraturan tersebut.

Contoh: kerugian, tak termasuk dalam kategori yang immateriil (tak berwujud) seperti sakit, cacat dan lain sebagainya.

Catatan: namun dalam dewasa ini, uu telah banyak membahas mengenai kerugian immateriil, termasuk kedalam ganti kerugian dibidang keperdataan.

9. Penafsiran analogis

Penafsiran yang memberi ibarat pada kata2 tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
Sehingga yang kata tersebut tidak ada atau tak sesuai dalam uu, menjadi ada menurut hakim.

Contoh: "menyambung" aliran listrik, dianggap sama dengan "mengambil" aliran listrik.

Catatan:
Terkadang penafsiran ini mirip dengan penafsiran ekstensif.

Contoh lagi:
Timbul pertanyaan, ada seorang hakim, tak perlu sebut nama, memberi penafsiran, maaf cakap, keperawanan perempuan digolongkan sebagai benda dalam suatu kasus kesusilaan.

Menurut saudara pembaca, itu tergolong penafsiran ekstensif kah atau penafsiran analogis? Silahkan dijawab secara pribadi.

10. Penafsiran a contrario (suatu ingkaran)

Yakni, suatu cara menafsirkan uu yang didasari pada perlawanan pengertian (ingkaran) yang diatur dalam uu, ketika suatu hal tidak diatur dalam uu, namun dapat diambil kesimpulannya dari ketentuan yang ada.

Contoh:
Dalam uu ketenagakerjaan, siang hari ialah dari pukul 6 pagi sampai pukul 6 petang.
Tapi, dalam ketentuan umum, uu tersebut tak mengatur jam malamnya,

namun dalam pasal berikut, tersemat kata "malam" ,dan waktu dari malam tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit.

Nah pada saat tersebut lah, penafsiran a contrario ini digunakan.

(Dikutip dari buku Pengantar ilmu hukum dan Tata Hukum Indonesia, karangan Drs. C.S.T. Kansil, S.H., penerbit: PN BALAI PUSTAKA, Jakarta tahun 1979, cetakan kedua. Dengan berbagai perubahan dan penambahan kata-kata)

Apabila ada salah-salah kata, mohon dimaafkan
assalamualaikum wr.wb.

(Dahril DC fh-ur'14)

Comments

Popular posts from this blog

trik jitu mengurai kemacetan di simcity buildit tanpa biaya sepersen pun

contoh kasus H.perdata internasional, berdasarkan fakta yang terjadi