Posts

Showing posts from May, 2016

macam, jenis atau bentuk penafsiran hukum (interpretasi hukum) beserta contoh

Macam, jenis atau bentuk Penafsiran hukum (interpretasi hukum) beserta contoh Tulisan ini berawal ketika penulis sedang mengikuti perkuliahan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan, yang mana pada saat itu sedang membahas mengenai perlindungan wanita terhadap jam kerja nya. Yang mana singkatnya, dalam uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak mengatur secara tegas apa itu malam hari? Kapan dan dari jam berapa sampai jam berapa. Buk dosen kami, yang mana beliau merupakan doktor dibidangnya (terkait perburuhan) menanyakan kami, "ketika di undang-undang tersebut hanya menyebutkan ketentuan siang hari yakni dari pukul 06.00-18.00, dan tak mengatur ketentuan malam hari, maka yang dapat dikatakan malam hari ialah? (Kami menjawabnya bersama), dari pukul 18.00-06.00 pagi. Dan dosen tersebut menanyakan kembali pada kami, berdaarkan penafsiran apakah yang anda sebutkan tadi? (Kami sekelas pun hening....) masa ga ada yang tahu? Wah kacau ni P.I.H(pengantar ilmu hukum) nya. L