Posts

Showing posts from September, 2016

Ringkasan Sumber Hukum Internasional

Kali ini saya sebagai penulis yang Alhamdulillah sekarang resmi menjadi mahasiswa program kekhususan Hukum internasional FH-UR angkatan 2014, ingin mereview kembali seluk beluk dari sumber hukum internasional yang ada selama ini. Tujuan postingan ini ialah untuk memudahkan pemahaman bagi para pembaca dalam memahami sumber hukum internasional itu sendiri, dan juga untuk membantu saya sebagai penulis guna memantapkan pondasi keilmuan hukum internasional yang sekarang ini saya geluti lebih mendalam mengenai hukum internasional itu sendiri. Cekidot, Sumber Hukum internasional J.G Starke menguraikan bahwa sumber2 materiil hukum internasional dapat didefiniskan sebagai bahan yang aktual. Yang dapat digunakan para ahli hukum internasional guna menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Bahan2 tersebut dikategorikan dalam 5 bentuk, yakni: 1. Kebiasaan; 2. Traktat; 3. Keputusan pengadilan atau badan arbitrasi 4. Karya2 hukum 5. Keputusan atau ketet

Suatu yang ada tapi tiada dan suatu yang tiada tapi dia ada

Ada yang punya waktu, Tapi tak punya uang 'tuk bergerak. Ada yang punya uang tuk bergerak, Tapi ga punya waktu tuk berlibur. Ada yang punya kedua-keduanya, Tapi ga punya inisiatif tuk melakukan sesuatu. Ada yang mengorbankan waktunya tuk mencari uang, Ada juga yang mengorbankan uangnya Untuk datang tepat waktu. Ada yang memiliki kekayaan, Tapi miskin dalam percintaan. Ada yang kaya akan cinta kasih, Tapi miskin dalam kekayaan. Ada yang memiliki kekayaan melimpah, Tapi minim akan perkawanan. Ada yang memiliki perkawanan, Tapi minim akan harta. Ada yang meminta kehormatan, Tapi takut dibebani amanah. Ada yang dibebani amanah, Tapi takut menerima kehormatan. Dan pada akhirnya kusadari, Akan selalu ada yang dikorbankan, Untuk mendapat apa yang kita inginkan.