Ringkasan Sumber Hukum Internasional

Kali ini saya sebagai penulis yang Alhamdulillah sekarang resmi menjadi mahasiswa program kekhususan Hukum internasional FH-UR angkatan 2014, ingin mereview kembali seluk beluk dari sumber hukum internasional yang ada selama ini.

Tujuan postingan ini ialah untuk memudahkan pemahaman bagi para pembaca dalam memahami sumber hukum internasional itu sendiri, dan juga untuk membantu saya sebagai penulis guna memantapkan pondasi keilmuan hukum internasional yang sekarang ini saya geluti lebih mendalam mengenai hukum internasional itu sendiri.

Cekidot,

Sumber Hukum internasional

J.G Starke menguraikan bahwa sumber2 materiil hukum internasional dapat didefiniskan sebagai bahan yang aktual.

Yang dapat digunakan para ahli hukum internasional guna menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Bahan2 tersebut dikategorikan dalam 5 bentuk, yakni:

1. Kebiasaan;
2. Traktat;
3. Keputusan pengadilan atau badan arbitrasi
4. Karya2 hukum
5. Keputusan atau ketetapan organ/lembaga internasional.

Lain halnya dengan pasal 38 ayat (1) statuta mahkamah internasional, Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai guna mengadili perkara2 ialah:

1.perjanjian internasional, namun terbagi lagi atas 2, yakni yang bersifat umum dan maupun yang bersifat khusus.

2.kebiasaan internasional;

3.prinsip2 umum hukum yang diakui oleh negara2 beradab;

4.keputusan pengadilan dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya.

Jadi jelaslah dapat dikatakan bahwa:

1. perjanjian internasional menduduki posisi paling atas dari segala sumber hukum yang ada, namun perlu ditekankan kembali bahwa, urutan atau tata letak dari sumber2 tersebut, tidak menunjukkan seberapa prioritas kah sumber2 tersebut, namun berhubung karena perjanjian internasional tersebut bersifat law making treaties, atau yang membuat suatu ketentuan hukum bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda) maka, mau tidak mau, perjanjian internasional tersebut harus di prioritaskan kedalam sumber hukum internasional.

2.kebiasaan internasional pada hakekatnya merupakan cikal bakal dari setiap perjanjian internasional yang ada pada dewasa ini, namun seiring dengan perkembangan waktu, kebiasaan internasional yang sifatnya non tertulis, kini telah dikemas secara tertulis, dan eksistensi nya tidak lagi dapat dikatakan sebagai hukum yang tidak tertulis, melainkan sebagai hukum kebiasaan yang telah dibentuk secara tertulis dalam setiap bentuk perjanjian internasional yang ada selama ini.

3. Prinsip umum yang diakui oleh negara2 beradab, ialah prinsip2 yang dapat diterima oleh hampir seluruh negara yang ada di dunia ini, seperti pacta sunt servanda, dsb.

4. Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli (doktrin). dalam hal ini, keputusan dan doktrin yang dimaksud ialah keputusan yang ada dalam keputusan pengadilan oleh mahkamah internasional, seperti keputusan Oppenheim dan max weber, sedangkan doktrin yang dimaksud yakni dari beberapa jurist dunia yang tidak diragukan lagi kapasitas dan kapabilitasnya dalam dunia hukum internasional.

Namun timbul pertanyaan, mengapa putusan arbitrase tidak masuk kedalam sumber hukum internasional dalam pasal 38 ayat (1) statuta mahkamah internasional?

Alasannya ialah karena arbitrase itu sendiri merupakan pilihan hukum dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan pada dasarnya keputusan tersebut umumnya bersifat privat atau dalam kata lain, bersifat rahasia dan jarang di ekspos ke publik.

Semoga Bermanfaat.
Dikutip dari buku Boer Mauna, hukum internasional, pengertian, peranan, dan fungsi dalam era dinamika global, penerbit alumni, 2005 dengan berbagai pengubahan

Comments

Popular posts from this blog

trik jitu mengurai kemacetan di simcity buildit tanpa biaya sepersen pun

macam, jenis atau bentuk penafsiran hukum (interpretasi hukum) beserta contoh

contoh kasus H.perdata internasional, berdasarkan fakta yang terjadi