Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional
Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional Sesuai konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama, yakni: 1. Aspek ekstern kedaulatan; 2. Aspek intern kedaulatan; 3. Aspek teritorial; Penjelasan: 1. Aspek Ekstern kedaulatan Maksudnya ialah, hak bagi setiap negara untuk secara bebas, menentukan hubungannya (terutama pada hubungan diplomatik) dengan berbagai negara atau kelompok2 lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain. 2. Aspek intern kedaulatan Ialah hak atau wewenang eksklusif bagi suatu negara guna menentukan bentuk lembaga2nya, cara kerja lembaga2 tersebut dan hak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang diinginkannya atau yang dikehendakinya dan sebagainya. Jadi dalam hal ini, negara bebas menentukan hal2 yang berkaitan dengan dalam negeri, tentunya dalam hal sistem pemerintahannya. Tak jarang pula kita lihat masih banyak negara2 yang masih dalam protektorat suatu negara tertentu yang masih dibawah nau