Posts

Showing posts from October, 2016

Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional

Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional Sesuai konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama, yakni: 1. Aspek ekstern kedaulatan; 2. Aspek intern kedaulatan; 3. Aspek teritorial; Penjelasan: 1. Aspek Ekstern kedaulatan Maksudnya ialah, hak bagi setiap negara untuk secara bebas, menentukan hubungannya (terutama pada hubungan diplomatik) dengan berbagai negara atau kelompok2 lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain. 2. Aspek intern kedaulatan Ialah hak atau wewenang eksklusif bagi suatu negara guna menentukan bentuk lembaga2nya, cara kerja lembaga2 tersebut dan hak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang diinginkannya atau yang dikehendakinya dan sebagainya. Jadi dalam hal ini, negara bebas menentukan hal2 yang berkaitan dengan dalam negeri, tentunya dalam hal sistem pemerintahannya. Tak jarang pula kita lihat masih banyak negara2 yang masih dalam protektorat suatu negara tertentu yang masih dibawah nau

Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional

Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional Sebelum membahas topik diatas, sebelumnya terdapat 2 aliran, yaitu aliran monisme dan dualisme. Menurut pandangan monisme, "semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat, apakah terhadap individu2 dalam suatu negara maupun terhadap negara2 dalam masyarakat internasional. Tokoh2 monisme yakni,  kelsen dan george scelle. Sedangkan aliran dualisme menganggap bahwa" hukum internasional dan hukum nasional ialah 2 sistem hukum yang terpisah, beda satu sama lain. Tokoh2 dualisme yakni, Triepel dan Anzilotti. Yang membuat antara hukum internasional dan hukum nasional berbeda menurut aliran dualisme antara lain: 1. Perbedaan sumber hukum 2. Perbedaan mengenai subjek 3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum Penjelasan: 1. Perbedaan sumber hukum Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan; Hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum