Posts

Pedestrian dihambat tatanan

Image
Pedestrian atau yang lebih akrab disebut dengan pejalan kaki, bukanlah suatu hal yang asing bagi peradaban hidup umat manusia. Kegiatan yang menggunakan anggota gerak tubuh ini seringkali digunakan dalam menjalani kehidupan sehari-hari bahkan dalam hal melakukan mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain, terlepas seberapa jauh mobilisasi itu terjadi, sebelum adanya kendaraan pribadi seperti halnya sepeda dan kendaraan bermotor layaknya sepeda motor, mobil dan sebagainya. Dewasa ini, tren berjalan kaki kembali digalakkan dengan dalih sebagai cara hidup sehat dan juga sebagai alternatif ditengah kejenuhan jemuhnya situasi jalanan yang setiap waktu selalu penuh sesak akan kendaraan pribadi yang saling berdesakan. Ajakan untuk mulai berjalan kaki dan menggunakan kendaraan umum bukanlah isapan jempol belaka, hal ini terlihat dari adanya upaya stakeholder terkait dalam meningkatkan minat para pengendara kendaraan roda dua dan/atau empat untuk beralih agar menggunakan sarana transport

Sekilas tentang UNIDROIT

UNIDROIT merupakan suatu organisasi mandiri, bebas, dan tidak terikat (an independent organization). Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk mempelajari kebutuhan dan cara-cara untuk memodernisasikan dan mengharmonisasikan Hukum Perdata, khususnya Hukum Komersial, baik antar negara maupun antar kelompok negara. Organisasi ini berkedudukan di Villa Aldobradini, Roma dan didirikan pada tahun 1926. Organisasi ini pada mulanya merupakan organ pembantu Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Setelah Liga Bangsa-Bangsa dibubarkan, UNIDROIT dibentuk kembali pada tahun 1940 berdasarkan perjanjian multilateral yang kemudian disebut Statuta UNIDROIT. Keanggotaan UNIDROIT bersifat terbatas, yaitu terbatas pada negara-negara yang mengikatkan diri pada Statuta UNIDROIT. Keanggotaan UNIDROIT saat ini berjumlah 63 negara, mewakili lima benua, dengan latar belakang budaya, hukum, politik dan ekonomi yang saling berbeda, termasuk salah satunya ialah Indonesia. Hingga saat ini, UNIDROIT sudah

Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional

Aspek-Aspek kedaulatan dalam perspektif hukum internasional Sesuai konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama, yakni: 1. Aspek ekstern kedaulatan; 2. Aspek intern kedaulatan; 3. Aspek teritorial; Penjelasan: 1. Aspek Ekstern kedaulatan Maksudnya ialah, hak bagi setiap negara untuk secara bebas, menentukan hubungannya (terutama pada hubungan diplomatik) dengan berbagai negara atau kelompok2 lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain. 2. Aspek intern kedaulatan Ialah hak atau wewenang eksklusif bagi suatu negara guna menentukan bentuk lembaga2nya, cara kerja lembaga2 tersebut dan hak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang diinginkannya atau yang dikehendakinya dan sebagainya. Jadi dalam hal ini, negara bebas menentukan hal2 yang berkaitan dengan dalam negeri, tentunya dalam hal sistem pemerintahannya. Tak jarang pula kita lihat masih banyak negara2 yang masih dalam protektorat suatu negara tertentu yang masih dibawah nau

Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional

Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional Sebelum membahas topik diatas, sebelumnya terdapat 2 aliran, yaitu aliran monisme dan dualisme. Menurut pandangan monisme, "semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat, apakah terhadap individu2 dalam suatu negara maupun terhadap negara2 dalam masyarakat internasional. Tokoh2 monisme yakni,  kelsen dan george scelle. Sedangkan aliran dualisme menganggap bahwa" hukum internasional dan hukum nasional ialah 2 sistem hukum yang terpisah, beda satu sama lain. Tokoh2 dualisme yakni, Triepel dan Anzilotti. Yang membuat antara hukum internasional dan hukum nasional berbeda menurut aliran dualisme antara lain: 1. Perbedaan sumber hukum 2. Perbedaan mengenai subjek 3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum Penjelasan: 1. Perbedaan sumber hukum Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan; Hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum

Ringkasan Sumber Hukum Internasional

Kali ini saya sebagai penulis yang Alhamdulillah sekarang resmi menjadi mahasiswa program kekhususan Hukum internasional FH-UR angkatan 2014, ingin mereview kembali seluk beluk dari sumber hukum internasional yang ada selama ini. Tujuan postingan ini ialah untuk memudahkan pemahaman bagi para pembaca dalam memahami sumber hukum internasional itu sendiri, dan juga untuk membantu saya sebagai penulis guna memantapkan pondasi keilmuan hukum internasional yang sekarang ini saya geluti lebih mendalam mengenai hukum internasional itu sendiri. Cekidot, Sumber Hukum internasional J.G Starke menguraikan bahwa sumber2 materiil hukum internasional dapat didefiniskan sebagai bahan yang aktual. Yang dapat digunakan para ahli hukum internasional guna menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Bahan2 tersebut dikategorikan dalam 5 bentuk, yakni: 1. Kebiasaan; 2. Traktat; 3. Keputusan pengadilan atau badan arbitrasi 4. Karya2 hukum 5. Keputusan atau ketet

Suatu yang ada tapi tiada dan suatu yang tiada tapi dia ada

Ada yang punya waktu, Tapi tak punya uang 'tuk bergerak. Ada yang punya uang tuk bergerak, Tapi ga punya waktu tuk berlibur. Ada yang punya kedua-keduanya, Tapi ga punya inisiatif tuk melakukan sesuatu. Ada yang mengorbankan waktunya tuk mencari uang, Ada juga yang mengorbankan uangnya Untuk datang tepat waktu. Ada yang memiliki kekayaan, Tapi miskin dalam percintaan. Ada yang kaya akan cinta kasih, Tapi miskin dalam kekayaan. Ada yang memiliki kekayaan melimpah, Tapi minim akan perkawanan. Ada yang memiliki perkawanan, Tapi minim akan harta. Ada yang meminta kehormatan, Tapi takut dibebani amanah. Ada yang dibebani amanah, Tapi takut menerima kehormatan. Dan pada akhirnya kusadari, Akan selalu ada yang dikorbankan, Untuk mendapat apa yang kita inginkan.

Rintik Hujan dan Buku Tua dalam Sebuah Romansa Kehidupan

Rintik hujan, seakan menggelitik hati yang usang layaknya barang antik, yang selalu cantik, apabila dirawat oleh seorang bidadari cantik. Rintik hujan, seakan membawa sejuk kota ini yang semakin lama semakin terpuruk oleh cuaca dan suhu yang buruk, yang tak jarang menimbulkan batuk-batuk layaknya seorang atuk-atuk yang sedang meringkuk sambil terbungkuk memikul beratnya mangkuk dan periuk. Seolah mengingatkanku akan kejadian masa lalu yang bagiku hanyalah masalah lu yang selalu dipikirkan disetiap waktu. Seakan menjadi lembaran baru, tertumpah didalam buku yang penuh akan deru dan debu yang dibaca si kutu buku. Rintik hujan mengantarku pada kaleng cat tembok kosong yang sedang terpaku, menanti daku yang hendak membaca buku tua peninggalan ayahku di kala ia bujang dulu. Buku usang yang beliau beli seharga seribu lima ratus di era orde baru dulu, yang terbit pada tanggal 28 oktober 1978, bertepatan dengan 50 tahun lahirnya sumpah pemuda.Seolah membakar semangat ini dengan api ju